Kritik Demokrasi: Pemilu Mempersatukan atau Memecah Belah? (Bagian 1)

Kritik Demokrasi: Pemilu Mempersatukan atau Memecah Belah?

 

Teodisi.com : Dalam perjalanan sejarah peradaban manusia, telah banyak sistem yang diberlakukan. Mulai sistem yang mengatur pola hubungan manusia dengan manusia. Hubungan manusia dengan alam semesta serta manusia dengan Allah.


Rekaman sejarah menjelaskan tentang daur perjalanan masing-masing sistem, mulai sistem yang diperkenalkan oleh para Nabi dan Rasul Allah maupun sistem yang diajarkan oleh manusia berkarakter Iblis.


Kritik Demokrasi: Pemilu Mempersatukan atau Memecah Belah?


Siklus pergiliran sistem politik pemerintahan di dunia, secara garis besar digambarkan dalam teori Siklus Polybius; Sistem monarki, tirani-aristokrasi, oligarki, demokrasi dan oklokrasi. Pola pergiliran sistem tersebut sudah berjalan semenjak dahulu kala. Dan dianggap masih relevan hingga hari ini.

 

Definisi dan Asal Usul Demokrasi

 

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia atau kekuasaan rakyat, yang terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Digunakan untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani kala itu.

 

Demokratia merupakan antonim dari aristocratie (aristokrasi; kekuasaan elit). Istilah demokrasi mulai berkembang pada pertengahan abad ke 5 SM. Kelahiran demokrasi dilandasi oleh pengalaman buruk negara-kota di Yunani yang sering mengalami peralihan sistem. Dari monarki ke aristokrasi dan aristokrasi ke tirani.


Baca Juga : Apakah Musyrik Itu ?

 

Keadaan yang demikian membuat para pemikir besar Yunani bekerja keras menentukan sistem ideal kenegaraan untuk bangsanya. Sehingga muncullah dari tirani ke demokrasi. (Abdillah, 1999: 7)

 

Menurut Ubaedillah dan Rozak (2008: 36) demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang berada di tangan rakyat dalam pengertian tiga hal utama, yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

 

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara, dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

 

Berbagai Varian Sistem Demokrasi

 

Koesnardi (1988: 167) menyatakan bahwa konsepsi demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan. Walaupun pada tataran implementasinya, terjadi perbedaan antara negara yang satu dan lainnya.

 

Karena muncul berbagai varian implementasi demokrasi, maka di dalam beberapa literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah; Demokrasi konstitusional, parlementer, terpimpin, pancasila.  Demokrasi islam, rakyat, serta demokrasi nasional dan lain sebagainya.

 

Elemen-Elemen Demokrasi

 

Sementara itu, Gaffar (2005:15) demokrasi sebagai suatu gagasan politik yang mengandung beberapa elemen diantaranya: Pertama, Penyelenggaraan kekuasaan berasal dari rakyat. Kedua, Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang hendak dan telah ditempuhnya. Ketiga, diwujudkan secara langsung maupun tidak langsung.


Baca Juga : Ujian itu Sahabat Orang Beriman

 

Keempat, rotasi kekuasaan dari seseorang atau sekelompok orang. Dalam demokrasi, peluang terjadinya rotasi harus ada. Dilakukan secara teratur dan damai. Kelima,  adanya proses pemilu dalam negara demokratis, dilakukan secara teratur dalam menjamin hak politik rakyat untuk memilih dan dipilih.

 

Keenam, adanya kebebasan sebagai HAM, menikmati hak-hak dasar. Dalam demokrasi setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasarnya secara bebas, seperti hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat.

 

Gamblangnya, dalam sistem pemerintahan sekuler-demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedaulatan akan menentukan corak dan arah kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Konsekuensinya, rakyatlah yang memiliki hak untuk menentukan perjalanan hidup mereka. Menentukan sistem, hukum dan konstitusi yang sesuai dengan selera mereka. Rakyat pula yang berhak mengesahkan atau membatalkan undang-undang. Apa pun itu, semua harus terjadi atas kehendak rakyat.

 

Rakyat adalah sekumpulan orang. Dalam kehidupan komunal, keinginan dan kehendak yang mengatasnamakan rakyat pasti saling berseberangan satu sama lain. Karenanya, sebagai jembatan pihak-pihak yang berseberangan digunakanlah suara terbanyak atau suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara.

 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi adalah sebuah sistem yang kebijakan di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanannya, ditentukan atas dasar suara mayoritas melalui wakil-wakil rakyat.

 

Pemilu dan Trias Politica

 

Dalam praktiknya, sistem pemerintahan demokrasi terbagi ke dalam tiga institusi yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (lembaga pengadil pelaksanaan undang-undang).

 

Dibentuknya ketiga institusi yang dikenal dengan istilah Trias Politica tersebut, bertujuan untuk mencegah dominasi kekuasaan oleh seseorang atau lembaga tertentu sehingga kedaulatan rakyat tetap terjaga.

 

Namun, sistem suara terbanyak dalam pemilu proporsional (one man, one vote, one value) akan terbentur dengan permasalahan baru yang membawanya kepada ketidakpastian hukum dalam kehidupan bernegara.

Lalu, Bagaimana dengan Indonesia?

 

Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi, sudah tidak asing lagi dengan istilah pemilu atau pemilihan umum. Indonesia sudah mengadakan pemilu dari tahun 1955 sampai saat ini.

 

Di tahun 2024, Indonesia akan kembali melaksanakan perhelatan politik. Pemilu nasional pemilihan presiden, DPD, DPR RI,  DPRD, Pilkada serentak hingga Pilkades.

 

Diawali dengan masa pendaftaran peserta pemilu dan partai, masa kampanye (untuk memperoleh simpati dan dukungan dari rakyat/pemilih) dan masa pencoblosan hingga penentuan pemenang hasil pemilu.

 

Berdasarkan pengalaman sistem Pemilu di Indonesia. Dalam praktiknya, selalu menimbulkan efek negatif serta residu ketidakpuasan masyarakat.


Baca Juga : Sejak Kapan Anda Beriman ?


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan; Pemilihan umum (Pemilu) termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rawan menimbulkan konflik. Meskipun Pemilu merupakan bagian dari demokrasi, efek negatifnya tetap ada.

Memang election, baik Pemilu maupun Pilkada memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih, dan itulah demokrasi. Tetapi dalam konteks ilmu security, setiap perbedaan itu mengandung potensi konflik. Kata Mendagri Tito Karnavian dalam sebuah diskusi virtual, Senin (31/8/2020).

 

Efek negatif yang dimaksud misalnya terjadinya keterbelahan masyarakat. Keterbelahan itu terlihat jelas saat pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah. Keterbelahan masyarakat juga dapat menyebabkan terjadinya konflik kekerasan.

 

Tidak hanya itu, biaya pemilu yang tinggi juga menjadikan peserta menggunakan cara apapun untuk menang. Dalam suatu gelaran Pilkada misalnya, seorang calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk keperluan tim sukses, saksi, kampanye, dan lainnya.

 

Sehingga seringkali berujung pada menghalalkan segala cara untuk menang. Belum lagi, jika kandidat tersebut memenangkan Pilkada dan ditetapkan sebagai kepala daerah. Kemudian gaji yang didapatkan tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, maka hal inilah yang menjadi akar korupsi.

 

Tidak heran jika kita melihat banyak sekali kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Dan mungkin salah satu akar permasalahannya adalah karena sistem politik election, Pilkada secara langsung.

 

Di sisi lain, dampak negatif dari penerapan sistem Pemilu adalah dominasi pimpinan partai politik melampaui kedaulatan rakyat. Buktinya saat mereka menentukan para wakilnya di parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR.

 

Rakyat sekedar dijadikan sebagai kamuflase demokrasi dengan hanya memilih partai tapi ketua partailah yang menentukan orang-orangnya.

 

Bagaimana tidak, jual beli suara (money politic) antar penguasa oligarki dalam sebuah mekanisme pemilihan pejabat legislatif dan pejabat eksekutif dipandang lumrah. Hal ini dilakukan demi menghimpun suara dan mengakomodasi kepentingan elit politik yang mustahil menang “50%+1” dalam sistem multipartai.

 

Belum lagi potensi suara rakyat yang hilang sia-sia, akibat orang atau partai yang dipilihnya kalah (tidak mencapai batas suara minimum). Artinya, semua produk kebijakan legislatif maupun eksekutif tidak sepenuhnya mewakili suara rakyat.

 

Jika dalam sistem demokrasi ada yang mengatakan bahwa “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan” lantas, suara Tuhan manakah yang tidak terwakili?

 

Penulis: Irman

Editor: Bayu

 


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

Saran dan Masukan